Kadiv PAS Kanwil Kemenkum HAM Sulsel: Tidak Boleh Ada Perlakuan Istimewa Pada Napi, Apa pun Alasannya

By Admin


nusakini.com - Makassar - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) (Kantor Wilayah) Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulsel, Suprapto menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada narapidana (napi) apapun alasannya. 

Pernyataan itu menyusul adanya kebijakan Kalapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa yang memberikan kelonggaran kepada salah seorang Napi Tipikor bermalam dan ikut serta pada acara buka puasa bersama di rumah jabatan (Rujab) Kalapas.

"Saya banyak membaca dari media, saya menanggapi bahwa kalau itu benar, itu termasuk kebijakan yang harus dikoreksi. Itu kan kasus Tipikor. Memang sih ada prosedur, ada proses, tapi proses itu harus disampaikan kepada kami juga kalau ada kebijakan itu kami harus tahu apalagi kalau memang itu sampai tinggal sampai bermalam. Itu harus izin." ucap Suprapto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (20/04/2022).

Kadiv PAS menyebutkan, apapun alasan dikeluarkannya Napi dari Rutan harus ada izin dari Kanwil Kemenkumham. Dirinya berjanji akan turun langsung ke Lapas untuk memastikan kejadian itu dan akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya jika benar terbukti melabrak aturan.

"Kami sementara pelajari kalau memang kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan, kita akan berikan sanksi. Kita akan melakukan berita acara pemeriksaan baik itu kalapasnya serta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap warga binaan. Sanksinya nanti tergantung pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang atau berat." tuturnya.

Lanjut Kadiv, secara aturan Kelonggaran yang diberikan kepada Narapidana telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 90 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Untuk pemberian asimilasi Ada aturannya, sepanjang itu bukan termasuk PP nomor 99, hukuman diatas 5 tahun, itu boleh tapi banyak prosedurnya seperti bayar denda, sudah melewati sepertiga masa tahanan. Kalau itu sudah masuk kategori PP 99 atau sepanjang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif. Tapi tidak boleh bermalam juga, Di sana kan tidak ada program open campp." jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral pemberitaan seorang Napi Tipikor yang menginap di Rujab Kalapas perempuan kelas IIA Sungguminasa, yang cukup menggegerkan institusi vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI ini. (Hd)